Abstract:
Permasalahan penelitian ini adalah penggunaan dana desa yang hanya
berfokus pada pembangunan jalan saja dan banyak anggaran yang direncanakan
tetapi tidak direalisasikan secara menyeluruh, sehingga pengelolaan dana desa yang
dilakukan kurang efektif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja
yang di lakukan pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa, untuk mengetahui
efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana desa, dan untuk mengetahui sudah
sesuaikah pengelolaan dana desa yang di lakukan oleh Pemerintah Desa Kota
Rantang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan permendagri
tentang pengelolaan dana desa. Metode penelitian ini berisi tentang: jenis penelitian
ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengambilan
sarnpel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling. Teknik
pengurnpulan data yang digunakan oleh penelitian ini adalah observasi, wawancara
dengan narasumber Bendahara Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Pelaksanaan dan
dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penulis
mengumpulkan data tentang pengelolaan dana desa di Desa Kota Rantang dari tahun
20I8-2022, kemudian penulis menganalisa bagaimana perencanaan yang dibuat oleh
pemerintah desa, apa saja yang dilakukan pemerintah desa dalam melaksanakan
perencanaan yang telah direncanakan oleh pemerintah desa, bagaimana
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban yang telah dilaksanakan oleh
pemerintah desa, setelah dianalisa secara menyeluruh kemudian penulis meneliti
efektivitas dan efisiensi di Desa Kota Rantang. Hasil dari penelitian ini adalah tingkat
efektivitas pengelolaan dana Desa Kota Rantang dengan rata-rata mencapai 96,46%
yang artinya sudah tennasuk kategori efektif. Hal ini bisa dilihat dari keberhasilan
pemerintah dalam mengelola keuangan desa serta dapat memenuhi kebutuhan yang
dibutuhkan masyarakat. Sedangkan efisiensi pengelolaan dana desa di Desa Kota
Rantang dengan rata-rata 86,67% yang artinya sudah termasuk kategori cukup efisien
jika dilihat dari segi proses pengelolaan dana desa seperti perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban