Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana restitusi Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) diterima dan ditolak di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan
deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasilnya
menunjukkan bahwa setiap tahunnya, wajib pajak di KPP Pratama Medan Timur
mengajukan restitusi. Data restitusi PPN dari 2018 hingga 2022 menunjukkan
peningkatan permohonan dan penerimaan, namun juga penolakan yang signifikan pada
tahun 2021 dan 2022. Sementara itu, data penerimaan restitusi PPh Badan dalam
periode yang sama menunjukkan tren yang bervariasi dalam persentase penerimaan dan
penolakan.