Abstract:
Perdagangan manusia merupakan tantangan global yang mengancam hak
asasi manusia dan stabilitas dunia, khususnya bagi pekerja migran non prosedural,
seperti yang terjadi di Indonesia. Kasus perdagangan manusia di Asia Tenggara,
termasuk Indonesia, semakin meningkat terutama dengan adanya pandemi Covid 19 yang memperburuk situasi sosial ekonomi. Meskipun upaya pemerintah telah
dilakukan, kerjasama dengan keluarga korban, peningkatan kesadaran masyarakat,
dan pengawasan agen perekrut ilegal masih diperlukan. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis praktik pendampingan oleh Dinas Ketenagakerjaan,
Perindustrian, dan Perdagangan Kota Binjai dalam menangani kasus perdagangan
manusia, dengan harapan memberikan kontribusi positif dalam pencegahan dan
penanganan perdagangan manusia secara lokal, regional, dan nasional. Metode
penelitian kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data deskriptif melalui
interaksi langsung dengan subjek penelitian, dengan tujuan untuk mengungkap
detail penting dan menarik kesimpulan yang mendukung upaya pencegahan dan
penanganan perdagangan manusia. Kesimpulan penelitian menyoroti pentingnya
kerjasama lintas lembaga dan masyarakat dalam melindungi hak-hak pekerja
migran non prosedural dan memerangi perdagangan manusia