Abstract:
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana peran dari kepolisian dalam
melindungi hak asasi anak dan perempuan. penelitian ini dilaksanakan di Polda
sumatera utara . Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Peranan
Kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum; (2) mengetahui
upaya dari pihak kepolisian dalam mengungkap tindak pidana kekerasan dalam
rumah tangga dan; (3) mengetahui tentang hambatan yang dihadapi oleh Polisi
dalam mengungkap tindak pidana kekerasan rumah tangga. Teknik pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan dan mereduksi data, berdasarkan hasil
penelitian yang berperan aktif dalam melakukan perlindungan terhadap anak dan
perempuan yaitu dengan menjalankan tugas sebagai penyidik, usaha dan upaya
juga menemui beberapa hambatan. Hambatan yang dihadapi oleh pihak kepolisian
dalam mengungkap tindak pidana kekerasan rumah tangga adalah dengan
melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kiranya masyarakat mampu
membantu pihak kepolisian dalam melindungi hak asasi anak dan perempuan
terhadap kekerasan dalam rumah tangga di sumatera utara.