dc.description.abstract |
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) mewajibkan angkutan umum sebagai salah satu kawasan tanpa
rokok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas implementasi Perda KTR di
dalam angkutan umum di Kota Medan dan menganalisis faktor pendukung dan
penghambat implementasi perda KTR di dalam angkutan umum kota medan. Metode
penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif bertujuan untuk menggambarkan
dan menjelaskan suatu fenomena atau keadaan secara mendalam. Teknik pengumpulan
data secara primer dan sekunder. Informan penelitian terdiri dari 5 orang, yaitu 2 orang
pengemudi angkutan umum, dan 3 orang petugas Dinas Perhubungan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi Perda KTR di dalam angkutan umum di Kota Medan
masih belum efektif. Hal ini terlihat dari masih banyaknya perokok yang merokok di
dalam angkutan umum, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap Perda KTR, dan
lemahnya penegakan hukum. Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas implementasi
Perda KTR di dalam angkutan umum di Kota Medan adalah Kurangnya sosialisasi dan
edukasi, Kurangnya kesadaran masyarakat, Lemahnya penegakan hukum, Petugas Dinas
Perhubungan masih belum tegas dalam menegakkan Perda KTR, dan Kurangnya sarana
dan prasarana. Dengan melakukan upaya-upaya tersebut, diharapkan implementasi Perda
KTR di dalam angkutan umum di Kota Medan dapat lebih efektif dan menciptakan
lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua penumpang |
en_US |