Abstract:
Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima merupakan salah satu kebijakan yang
dibuat Pemerintah Kota Bukittinggi yang dituangkan dalam Peraturan daerah kota
Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014 yang memuat peraturan tentang kewajiban dan
larangan Pedagang Kaki Lima. Dalam menggerakkan perekonomian Pedagang Kaki
Lima serta sebagai proses pembenahan pasar, penataan merupakan salah satu wujud
upaya menciptakan tata kota yang baik. Namun kenyataannya masih ada pedagang
kaki lima yang belum melaksanakan kewajiban dan larangan yang dimaksud dalam
Peraturan Daerah kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014. Adapun yang menjadi
tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Atas kota Bukittinggi. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan
analisis data kualitatif yaitu metode pemecahan masalah yang diselidiki dengan cara
mendeskripsikan keadaan sekitar pada subjek penelitian yang bersifat faktual atau
sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui
bahwa Implementasi kebijakan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di
Pasar Atas kota Bukittinggi sudah terimplementasi namun belum berjalan secara
maksimal, dikarenakan beberapa hal. Sejalan dengan hal itu, tindakan pemerintah
kota Bukittinggi dalam mengimplementasikan Kebijakan penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Atas sudah berjalan dengan baik, hanya
saja pemerintah kota Bukittinggi membutuhkan partisipasi dan keterlibatan serta
komunikasi yang baik dalam mengimplementasikan Kebijakan Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima