Abstract:
Permasalahan dalam penelitian ini adalah rendahnya perlindungan hukum
anak sebagai korban tindak pencabulan di Rantau Prapat.Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang dilakukan oleh
kepolisian Rantau Prapat terhadap anak sebagai korban tindakan pencabulan.
Variabel penelitian adalah variabel tunggal yaitu Perlindungan Hukum
terhadap Anak Sebagai Korban Tindakan Pencabulan berdasarkan UU NO. 21
Tahun 2007. Dan adapun Objek dalam penelitian ini adalah Kepolisian Rantau
Prapat dan pasal 20 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi partisipan
dan pendekatan yang dipilih adalah petunjuk umum orintasi wawancara
mendalam, dengan instrument Check list.
Hasil analisis penelitian perlindungan hukum yang dilakukan kepolisan
Rantau Prapat terhadap anak korban pencabulan dengan langkah (1) Bentukbentuk
perlindungan sementara yang diberikan pada pihak korban. (2)
Memberikan sanksi hukuman sementara kepada pelaku. (3) Membuat berita acara
pemeriksaan. (4) Melimpahan perkara kepada kejaksaan yang selanjutnya dip
roses dalam persidangan di pengadilan negeri