Research Repository

Studi Kecendrungan Tentang Penyebab Terjadinya Penipuan Pada Jual Beli Online

Show simple item record

dc.contributor.author Ravista, Della
dc.date.accessioned 2020-03-11T01:22:03Z
dc.date.available 2020-03-11T01:22:03Z
dc.date.issued 2017-02-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2398
dc.description.abstract Perkembangan teknologi yang begitu pesat, telah menghasilkan beragam jenis dan variasi barang dan/atau jasa. Di Indonesia sendiri yang merupakan Negara hukum memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha melalui transaksi elektronik dengan diterbitkannya undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap penipuan jual beli online. Undang-undang informasi transaksi dan elektronik mengatur tentang jual beli melalui transaksi elektronik. Dan tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap kasus korban penipuan jual beli online dan Untuk mengetahui yang menjadi dasar aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan penipuan jual beli online. Teknik pengumulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara dan angket. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi deskriptif kuantitatif yaitu dengan cara pendekatan masalah yang terjadi dikalangan masyarakat dalam jual beli melalui transaksi elektronik, selanjutnya berdasarkan dari hasil wawancara dan penyebaran angket. Penulis berusaha menarik kesimpulan dari fakta-fakta yang bersifat khusu menjadi sebuah kesimpulan yang lebih umum. Hasil penelitian menunjukkan dalam jual beli melalui transaksi elektronik tidak seimbang antara pelaku usaha dan konsumen, pada akhirnya akan merugikan salah satu pihak antara pelaku usaha dan konsumen. Penerapan hukum pidana terhadap penipuan jual beli melalui transaksi elektronik diatur dalam KUHpidana pasal 378 dan UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Upaya penanggulangan penipuan jual beli online dilakukan dengan menerapkan sanksi hukum berupa pidana penjara dan denda kepada pelaku tindak pidana serta meningkatkan sumber daya manusia aparat penegak hukum khususnya kepolisian serta sosialisasi kepada masyarakat tentang hal-hal yang merupakan penipuan dalam dunia internet. en_US
dc.subject Penipuan en_US
dc.subject Transaksi Jual Beli Online en_US
dc.title Studi Kecendrungan Tentang Penyebab Terjadinya Penipuan Pada Jual Beli Online en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account