Abstract:
Perkembangan teknologi yang begitu pesat, telah menghasilkan beragam
jenis dan variasi barang dan/atau jasa. Di Indonesia sendiri yang merupakan
Negara hukum memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha
melalui transaksi elektronik dengan diterbitkannya undang-undang nomor 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimana perlindungan hukum
terhadap penipuan jual beli online. Undang-undang informasi transaksi dan
elektronik mengatur tentang jual beli melalui transaksi elektronik. Dan tujuan
yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah Untuk mengetahui bentuk
perlindungan hukum terhadap kasus korban penipuan jual beli online dan Untuk
mengetahui yang menjadi dasar aparat penegak hukum dalam upaya
penanggulangan penipuan jual beli online.
Teknik pengumulan data yang digunakan adalah dengan metode
wawancara dan angket. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan studi deskriptif kuantitatif yaitu dengan cara pendekatan masalah yang
terjadi dikalangan masyarakat dalam jual beli melalui transaksi elektronik,
selanjutnya berdasarkan dari hasil wawancara dan penyebaran angket.
Penulis berusaha menarik kesimpulan dari fakta-fakta yang bersifat khusu
menjadi sebuah kesimpulan yang lebih umum. Hasil penelitian menunjukkan
dalam jual beli melalui transaksi elektronik tidak seimbang antara pelaku usaha
dan konsumen, pada akhirnya akan merugikan salah satu pihak antara pelaku
usaha dan konsumen. Penerapan hukum pidana terhadap penipuan jual beli
melalui transaksi elektronik diatur dalam KUHpidana pasal 378 dan UndangUndang
Nomor
11
tahun
2008
tentang
informasi
dan
transaksi
elektronik.
Upaya
penanggulangan
penipuan jual beli online dilakukan dengan menerapkan sanksi
hukum berupa pidana penjara dan denda kepada pelaku tindak pidana serta
meningkatkan sumber daya manusia aparat penegak hukum khususnya kepolisian
serta sosialisasi kepada masyarakat tentang hal-hal yang merupakan penipuan
dalam dunia internet.