Abstract:
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang
juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat
manusia. Makanya tindak pidana perdagangan di Indonesia telah menjadi perhatian khusus bagi
aparat penegak hukum. Hal ini disebabkan perdagangan orang di Indonesia dilakukan dengan
terorganisasi oleh pelakunya sehingga menyulitkan aparat penegakan hukum untuk mengungkap
tindak pidana perdagangan orang ini. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
deskriptif kualitatif, dengan satu variabel penelitian yaitu Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Korban Trafficking Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Proses pengambilan data dilakukan sejak
bulan Januari 2017 sampai Februari 2017 dengan teknik pengumpulan data observasi dan
wawancara.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa
(KPAID) memberikan perlindungan kepada setiap anak korban trafficking baik penyelesaian
bentuk secara hukum maupun pemberian layanan khusus seperti layanan pemeriksaan kesehatan
dan layanan konseling tanpa pemungutan biaya sedikitpun sampai anak benar-benar sehat baik
secara fisik maupun psikis dan bekerja sama dengan sektor swasta dalam mencegah trafficking
baik ditataran mikro maupun makro.