Abstract:
Kampanye Pemilu adalah inisiatif peserta Pemilu untuk memastikan bahwa
program, informasi, dan visi diberikan kepada masyarakat dengan tetap berpegang pada
prinsip efisiensi, kelestarian lingkungan, kesetaraan. Pelanggaran kampanye adalah ketika
alat kampanye dikurangi menjadi durasi yang lebih pendek dari yang disepakati
sebelumnya. Tanggal 28 November 2023 merupakan berakhirnya sosialisasi atau
pendidikan politik, sekaligus menandai dimulainya kampanye pemilu 2024. Satuan Polisi
Pamong Praja mempunyai strategi membantu Kepala Daerah untuk menciptakan kondisi
Daerah yang terram, teratur dan teratur, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat
berjalan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatan sebagai aman. Deli Serdang
merupakan wilayah Kabupaten yang diperkirakan akan ikut serta dalam pemilu dan
Pilkada serentak pada tahun 2024 diprediksi mempunyai tantangan yang besar. Fungsi
Directing Satpol PP Dalam Penataan dan Pegawasan Alat Peraga Kampanye Di
Kabupaten Deli Serdang mempunyai peran dalam pelaksanaan pengamanan. Jenis
penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif kualitatif, yang memungkinkan
inventarisasi data sebuah dengan jenis data telah digali dengan memungkinkan instrumen
analisis. Metode penelitian deskriptif kualitatif merupakan instrumen yang memerlukan
teori menyeluruh dan penelitian ekstensif, memungkinkan analisis, pemotretan, dan
konstruksi suatu terstruktur dengan baik. Tujuan utama metode kualitatif adalah untuk
memperoleh pemahaman komprehensif tentang pengalaman pribadi yang kompleks.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah pelatihan khusus kepada tim dan
pengorganisasian yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Deli Serdang dan berjalan
cukup baik. Kepala satuan terlebih dahulu menentukan sumber daya manusia yang
menjang pekerja dan menentukan patroli rutin dan lapangan untuk mengidentifikasi
lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan.
Pengawasan yang dilakukan pun dapat mengontrol Satuan Polisi Pamong Praja dalam
menjalankan tugasnya. Kepala satuan polisi Pamong Praja selalu memberikan arahan
kepada anggota Satpol PP Deli Serdang secara langsung, sehingga ada anggota Satpol PP
yang tidak mengerti atau kurang memahami akan membantu anggota tersebut dengan
pengalaman yang dimiliki. Pengarahan yang dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja memiliki hambatan karena masih ada anggota Satpol PP yang masih belum
menjalankan tugasnya sebagai anggota Satpol PP Deli Serdang.