Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerimaan pajak hotel
dan pajak restoran diterapkan untuk menilai kinerja manajer pusat pendapatan
pada Badan Pendapatan Daerah dan Faktor-faktor penyebab terjadinya naik dan
turunnya nilai pendapatan pada penerimaan pajak hotel dan pajak restoran.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, jenis data yang
digunakan adalah kuantitatif, teknik data yang dilakukan dengan teknik
dokumentasi untuk menganalisis menggunakan tiga metode yaitu analisis tingkat
efektivitas, analisis kontribusi dan analisis laju pertumbuhan. Penelitian ini
bertempat di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) telah
menyusun anggaran pendapatan asli daerah dengan baik. Peneliti menarik
kesimpulan bahwa sejak tahun 2018 hingga 2022, pertumbuhan jumlah usaha
pada pajak hotel dan pajak restoran cukup stabil yakni berkisar 14%-29%. Akan
tetapi pada tahun 2020, pertumbuhan jumlah usaha hotel dan restoran di Kota
Medan menurun cukup drastis pada pertumbuhan pajak hotel adalah -53,60% dan
pertumbuhan pada pajak restoran adalah -34,02%. Adapun penerimaan pajak hotel
dan pajak restoran yang sudah memenuhi kriteria cukup berhasil pada tingkat
efektivitasnya, dimana hasil rata-rata tingkat efektivitas pada pajak hotel adalah
81,92% dan pada pajak restoran adalah 87,66%. Sedangkan pada nilai rata-rata
kontribusi pada pajak hotel 5,57% dan pada pajak restoran 11,56%. Artinya pajak
hotel dan pajak restoran tidak cukup berpengaruh terhadap Pendapatan Asli
Daerah Kota Medan.