Abstract:
Masalah kinerja tentu tidak terlepas dari proses, hasil dan daya guna, dalam hal ini kinerja
merupakan hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai
dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka penulis tertarik untuk membuat suatu
penelitian dengan judul “Implementasi Kebijakan Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil
Di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara”. Rumusan
masalah yang hendak diteliti dan ditelaah dalam penelitian yaitu ; Bagaimana implementasi
kebijakan penilaian kinerja pegawai negeri sipil di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi Sumatera Utara ; Apa faktor pendukung dan penghambat implementasi
kebijakan penilaian kinerja pegawai negeri sipil di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi Sumatera Utara ; Bagaimana cara mengatasi hambatan implementasi
kebijakan penilaian kinerja pegawai negeri sipil di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi Sumatera Utara. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian
ini adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif. Simpulan hasil penelitian ini sebagai
berikut : Bahwa Implementasi Kebijakan Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil Di
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Sumatera Utara sepenuhnya berjalan
dengan baik, Penilaian kinerja dapat digunakan sebagai Implementasi Kebijakan Penilaian
Kinerja Pengawai Negeri Sipil Di Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi
Sumatera Utara Penilaian kinerja bagian dari unsur dalam sistem pengembangan Sumber
Daya Manusia