Abstract:
Pajak Bumi Bangunan adalah pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan
yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Susuai dengan peraturan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 jenis pajak baru yang
dipungut oleh daerah adalah Pajak Bumi Bangunan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menaganalisis kepatuhan wajib
pajak dalam pembayaran PBB Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan
Perjuangan yang tidak pernah mencapai target. Pembayaran PBB pada Kelurahan
Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan tidak pernah mencapai target yang
telah ditetapkan pada tahun 2015-2021. Realisasi pembayaran PBB hanya memiliki
rata-rata 49.85%. Pembayaran PBB sendiri memili peranan dalam meningkatkan
pendapatan asli daerah. Faktor-faktor yang menjadi penyebab realisasi tidak
mencapai target adalah seperti penyampain SPPT yang kurang baik, adanya faktor
ekonomi yang menyebabkan susahnya masyarakat membayar Pajak Bumi dan
Bangunan.