dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Dewan Pengawas
Syariah dan untuk mengetahui mekanisme pengawasan Dewan Pengawas Syariah
dalam pemberian pembiayaan mudharabah pada PT. BPRS Gebu Prima Medan.
Salah satu ciri yang membedakan Bank Umum Syariah dengan Bank Konvensional
adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah. Ada beberapa fungsi Dewan
Pengawas Syariah yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI yang salah satunya
adalah melakukan pengawasan terhadap pembiayaan yang ada dilembaga keuangan
Syariah. Maka dari itu seharusnya Dewan Pengawas Syariah juga mengawasi
pembiayaan yang ada di Lembaga Keuangan Syariah sehingga dapat menekan
angka NPF (Non Performing Financing) yang terjadi, tetapi pada kenyataannya
masih banyak BPRS yang NPF nya terus meningkat dari tahun ke tahun nya
sehingga banyak yang mengalami kebangkrutan, diakibatkan tingginya NPF pada
BPRS. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peranan Dewan Pengawas Syariah dalam
melaksanakan tugasnya masih belum maksimal karena DPS tidak terlibat secara
langsung dalam pelaksanaan manajemen lembaga keuangan syariah, Dewan
Pengawas Syariah bukanlah staf pegawai bank yang selalu datang sesuai jam
operasional kantor, sehingga DPS tidak dapat mengawasi pembiayaan setiap saat.
Akan tetapi DPS tetap berhak memberikan masukan kepada pihak pelaksana
Lembaga keuangan Syariah. Dewan Pengawas Syariah yang terdapat di PT. BPRS
Gebu Prima Medan hanya terdiri dari 2 orang. |
en_US |