Abstract:
Pembangunan Infrastruktur desa merupakan bagian penting dalam pembangunan
nasional. Berhasilnya pembangunan nasional yaitu termasuk berhasilnya
pembangunan desa dengan itu Pemerintah Desa berkewenangan melakukan
pembangunan sesuai dengan kondisi yang ada, tercemin dalam Undang-Undang
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Desa, dimana pemerintah desa bertugas melaksanakan
pembangunan. Artinya bahwa melalui Kepala Desa dan Perangkat Desa
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan yang ada di desa tersebut.
Namun pada kenyataannya berdasarkan observasi di Desa Teluk Pulai Kecamatan
Pasir Limau Kapas, pembangunan desa dari segi pembangunan infrastruktur
masih kurang optimal. Hal ini dapat dilihat dari terdapatnya sebagian badan jalan
yang belum melakukan pengerasan (aspal semenisasi). Adapun tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui Strategi Perencanaan Top Down Kepala Desa Dalam
Pembangunan Infrastruktur Di Desa Teluk Pulai Kecamatan Pasir limau Kapas.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan
analisis kualitatif, data yang diperoleh melalui pengumulan data kemudian
diinterprestasikan sesuai dengan tujuan penelitian yang telah dirumuskan dan
diperoleh melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis
lakukan menunjukkan bahwa Strategi Perencanaan Top Down Kepala Desa Dalam
Pembangunan Infrastruktur di Desa Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas sudah
berjalan relatif baik tetapi pada perencanaan-perencanaan yang lain masih belum
terealisasikan hal ini disebabkan oleh kurangnya anggaran dana.