Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Akuntabilitas dan
Transpransi Pengeolaan Alokasi Dana Desa Pada Desa Bandar Setia Kecamatan
Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang meliputi kegiatan
Perencanaan,Pelaporan, Pelaksanaan dan Pertangungjawaban . Metode Penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini dalah Kualitatif dengan pendekatan Deskriptif.
Narasumber dari Penelitian ini adalah Kepala Desa, Bendahara Desa, Sekretaris
Desa. Teknik pengumupulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan
wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah Dekriptif
Kualitatif. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Pemerintah Desa Bandar Setia
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang belum sepenuhnya
melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transpransi pada pengelolaan
Alokasi Dana Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dimana
pada Akuntabiltas tahap Penatausaahaan dan Pertangungjawaban Alokasi Dana
Desa telah sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Sedangkan
pada tahap Pelaporan Alokasi Dana Desa belum optimal, dimana terjadinya
kerterlambatan dalam melaporakan APBDes semester pertama ke Walikota/Bupati
melalui camat. Dalam penerapan Transpransi Penglolaan Alokasi Dan Desa
Pemerintah Desa Bandar Setia pada pedomannya belum berpedoman pada
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dimana masyrakat sulit mendapakatkan
informasi mengenai pengelolaan alokasi dana desa seperti tidak adanya informasi
di papan informasi yang ada di desa Bandar Setia mengenai kas masuk maupun kas
keluar serta kegiatan yang sedang dijalankan mengenai Alokasi Dana Desa,
Kemudian , pemerintah desa tidak ada menyampaikan Penyelenggarana APBDes
melalui media iklan atau baliho kepada masyarakat Desa Bandar Setia.