Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan sistem e-billing dan
sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan pemahaman perpajakan
sebagai variabel moderating pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kuantitatif asosiatif.
Populasi yang menjadi objek penelitian adalah seluruh wajib pajak orang pribadi
yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur yang berjumlah
159.558 orang. Sampel penelitian yang dipilih berjumlah 100 orang yang diambil
dengan perhitungan statistik menggunakan rumus slovin. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Teknik pengumpulan data
adalah penyebaran kuesione. Teknik analisis data pada penelitian ini adalah statistik
deskriptif, uji kualitas data, uji asumsi klasik, analisis regresi linear berganda, dan
uji hipotesis dengan menggunakan bantuan software SPSS 23. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa sistem e-billing berpengaruh positif dan signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak, sanksi perpajakan berpengaruh negatif dan tidak signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak, pemahaman perpajakan tidak dapat memoderasi
hubungan antara sistem e-billing terhadap kepatuhan wajib pajak, pemahaman
perpajakan tidak dapat memoderasi hubungan antara sanksi perpajakan terhadap
kepatuhan wajib pajak.