Abstract:
Pengemis merupakan orang yang mendapatkan penghasilan melalui cara
meminta-minta di tempat umum agar mendapatkan uang dengan menunjukkan
belas kasihan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan
menganalisa implementasi Peraturan Daerah Kota Medan tentang Tertib Sosial di
Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian
ini adalah wawancara. Hasil penelitian yang dilakukan diketahui pada Peraturan
Daerah No 10 Tahun 2021 sudah berjalan dengan reraltif baik namun belum
optimal dan terlaksanan secara sempurna, penertiban, pengawasan, rehabilitasi, dan
pembinaan yang sesuai dengan peraturan dan SOP yang ada. Hasil penelitian juga
menunjukkan bahwa sumber daya manusia yang memadai, seperti petugas Unit
Reaksi Cepat, dan armada mobil patroli adalah faktor penting dalam keberhasilan
program ini. Namun, terbatasnya jumlah petugas menjadi hambatan utama, dan
rekrutmen tambahan diperlukan. Kerjasama antar instansi terkait, seperti Dinas
Sosial, Satpol PP, dan Polrestabes, juga krusial dalam penanganan masalah ini.
Sikap simpati, penghormatan terhadap martabat manusia, dan fokus pada
rehabilitasi menjadi komponen penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Hasil
keseluruhan program dapat diukur melalui penurunan jumlah pengemis di lokasi
strategis. Studi ini menekankan pentingnya kolaborasi, pengukuran kuantitatif, dan
perhatian pada pemberdayaan individu yang terlibat dalam masalah gelandangan
dan pengemis di Kota Medan.