Abstract:
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha milik desa yang
dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dalam upaya memperkuat
perekonomian desa, dan dibentuk berdasarkan kebutuhan serta potensi desa. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang desa, pasal 1 ayat 7 yaitu “Badan
Usaha Milik Desa atau BUMDes merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa, pelayanan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa”. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui fungsi organizing kepala desa dalam pengelolaan badan usaha milik desa
(BUMDes) di desa Aliantan Kab. Rokan Hulu. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adaalah metode deskriptif dengan analisis data kualitatif, data yang
diperoleh melalui pengumpulan data kemudian diinterpretasikan sesuai dengan tujuan
penelitian yang telah dirumuskan dan diperoleh melalui wawancara. Berdasarkan hasil
penelitian yang telah penulis lakukan menunjukkan bahwa Fungsi Organizing Kepala
Desa Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Aliantan Kab.
Rokan Hulu sudah berjalan sesuai dengan fungsinya tetapi pada implementasi
kepengurusannya masih belum optimal, hal ini disebabkan oleh kurangnya sumber daya
manusia yang memadai.