dc.description.abstract |
Peneilitian ini bertujuan pada implemetasi prinsip wadiah pada Bank Syariah
Indonesia (BSI) di Pematang Siantar. Prinsip wadiah merupakan salah satu
prinsip utama dalam sistem perbankan syariah yang mengatur tentang
penitipan dana nasabah di bank sebagai amanah. Tujuan penelitian ini adalah
untuk menganalisis bagaimana BSI di Pematang Siantar
mengimplementasikan prinsip wadiah dalam operasionalnya. Metode
penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan mengumpulkan data
melalui wawancara dengan manajemen bank, analisis dokumen terkait, dan
observasi langsung di BSI. Selain itu, penelitian ini juga memeriksa peraturan
dan pedoman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait prinsip wadiah. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa BSI di Pematang Siantar telah menerapkan
prinsip wadiah dalam beberapa produk dan layanan mereka, seperti tabungan
dan deposito syariah. Bank juga memastikan transparansi dan keterbukaan
kepada nasabah mengenai penggunaan dana yang di serahkan sebagai amanah.
Namun, masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasi, seperti
pemahaman dan kesadaran nasabah mengenai prinsip wadiah. Penelitian ini
memberikan sumbangan dalam pemahaman tentang bagaimana prinsip wadiah
di terapkan di BSI Pematang Siantar dan memberikan pandangan terhadap
upaya perbaikan yang dapat dilakukan dalam menghadapi tantangan yang ada |
en_US |