Abstract:
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendefinisikan Pengusaha Kena
Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
(BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang Undang PPN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntansi
pajak pertambahan nilai pada PT. Razza Prima Trafo sesuai dengan perhitungan
undang-undang 42 tahun 2009 dan PSAK No. 34. Teknik pengumpulan data
menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan analisis data deskriptif Dari hasil penelitian
faktor penyebab perbedaan perlakuan terjadi akibat adanya transaksi pada akhir
bulan sehingga jumlah peredaran tidak signifikan, terjadi karena adanya
perbedaan masa dan jumlah pelaporan mempengaruhi jumlah pembelian SPT
Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN. Dari penyebab perbedaan jumlah
pembelian pada buku besar dan SPT Masa PPN tersebut PT. Razza Prima Trafo
sudah memadai dalam membuat keputusan laporan keuangan