Research Repository

PENGARUH PENERAPAN E-BILLING DAN TINGKAT PEMAHAMAN PPH PASAL 21 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN KESADARAN WAJIB PAJAK SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA KPP PRATAMA MEDAN POLONIA

Show simple item record

dc.contributor.author FIQRIAH, RANI
dc.date.accessioned 2023-11-23T08:51:45Z
dc.date.available 2023-11-23T08:51:45Z
dc.date.issued 2023-11-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22651
dc.description.abstract E-Billing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Cara ini resmi diterapkan 1 Juli 2016. Akibatnya, seluruh kanal pembayaran pajak, harus melalui e-Billing. Sistem ini akan membimbing Wajib Pajak untuk mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar. Untuk menguji dan menganalisis pengaruh Penerapan E-Billing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Tujuan penelitian ini yakni untuk menguji dan menganalisis pengaruh Tingkat Pemahaman PPh Pasal 21 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, untuk menguji dan menganalisis pengaruh Penerapan E-Billing terhadap Kesadaran Wajib Pajak, untuk menguji dan menganalisis pengaruh Tingkat Pemahaman PPh Pasal 21 terhadap Kesadaran Wajib Pajak, untuk menguji dan menganalisis pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, untuk menguji dan menganalisis pengaruh Penerapan E-Billing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak melalui Kesadaran Wajib Pajak, dan untuk menguji dan menganalisis pengaruh Tingkat Pemahaman PPh Pasal 21 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kesadaran Wajib Pajak. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini rumus slovin, sehingga didapat 100 orang responden yang mengisi kuesioner. Metode yang dipakai dalam menganalisis pengaruh variabel independen terhadap dependen dan variabel independen terhadap dependen melalui variabel intevening dalam penelitian ini adalah dengan analisis regresi linear berganda dengan uji asumsi klasik dan uji hipotesis menggunakan software SPSS versi 21. Hasil Pengujian penelitian ini mendapatkan hasil bahwa Penerapan E-Billing berpengaruh secara signifikan terhadap variabel Kepatuhan Wajib Pajak., Tingkat Pemahaman PPh Pasal 21 berpengaruh secara signifikan terhadap variabel Kepatuhan Wajib Pajak, Penerapan E-Billing berpengaruh secara signifikan terhadap variabel Kesadaran Wajib Pajak, Tingkat Pemahaman PPh Pasal 21 berpengaruh secara signifikan terhadap variabel Kesadaran Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh secara signifikan terhadap variabel Kepatuhan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak mampu memediasi hubungan Penerapan E-Billing terhadap Kesadaran Wajib Pajak di KPP Pratama Medan Polonia, dan Kesadaran Wajib Pajak mampu memediasi hubungan Tingkat Pemahaman PPh Pasal 21 terhadap Kesadaran Wajib Pajak di KPP Pratama Medan Polonia. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Penerapan E-Billing en_US
dc.subject Tingkat Pemahaman PPh Pasal 21 en_US
dc.title PENGARUH PENERAPAN E-BILLING DAN TINGKAT PEMAHAMAN PPH PASAL 21 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN KESADARAN WAJIB PAJAK SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA KPP PRATAMA MEDAN POLONIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account