Abstract:
E-Billing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan metode
pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Cara ini resmi
diterapkan 1 Juli 2016. Akibatnya, seluruh kanal pembayaran pajak, harus melalui
e-Billing. Sistem ini akan membimbing Wajib Pajak untuk mengisi Surat Setoran
Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar. Untuk menguji dan menganalisis
pengaruh Penerapan E-Billing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Tujuan penelitian
ini yakni untuk menguji dan menganalisis pengaruh Tingkat Pemahaman PPh
Pasal 21 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, untuk menguji dan menganalisis
pengaruh Penerapan E-Billing terhadap Kesadaran Wajib Pajak, untuk menguji
dan menganalisis pengaruh Tingkat Pemahaman PPh Pasal 21 terhadap Kesadaran
Wajib Pajak, untuk menguji dan menganalisis pengaruh Kesadaran Wajib Pajak
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, untuk menguji dan menganalisis pengaruh
Penerapan E-Billing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak melalui Kesadaran Wajib
Pajak, dan untuk menguji dan menganalisis pengaruh Tingkat Pemahaman PPh
Pasal 21 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kesadaran Wajib Pajak. Teknik
pengambilan sampel dalam penelitian ini rumus slovin, sehingga didapat 100
orang responden yang mengisi kuesioner. Metode yang dipakai dalam
menganalisis pengaruh variabel independen terhadap dependen dan variabel
independen terhadap dependen melalui variabel intevening dalam penelitian ini
adalah dengan analisis regresi linear berganda dengan uji asumsi klasik dan uji
hipotesis menggunakan software SPSS versi 21. Hasil Pengujian penelitian ini
mendapatkan hasil bahwa Penerapan E-Billing berpengaruh secara signifikan
terhadap variabel Kepatuhan Wajib Pajak., Tingkat Pemahaman PPh Pasal 21
berpengaruh secara signifikan terhadap variabel Kepatuhan Wajib Pajak,
Penerapan E-Billing berpengaruh secara signifikan terhadap variabel Kesadaran
Wajib Pajak, Tingkat Pemahaman PPh Pasal 21 berpengaruh secara signifikan
terhadap variabel Kesadaran Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh
secara signifikan terhadap variabel Kepatuhan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib
Pajak mampu memediasi hubungan Penerapan E-Billing terhadap Kesadaran
Wajib Pajak di KPP Pratama Medan Polonia, dan Kesadaran Wajib Pajak mampu
memediasi hubungan Tingkat Pemahaman PPh Pasal 21 terhadap Kesadaran
Wajib Pajak di KPP Pratama Medan Polonia.