Abstract:
Desa dan gampong dalam menghadapi era baru Undang-Undan No. 6 Tahun
2014 tentang Desa, hendak mengantarkan Desa sebagai penyanggah kehidupan.
Desa diharapkan menjadi mandiri secara sosial, budaya, ekonomi, bahkan politik.
Pada PP No. 43 Tahun 2014 yang di ubah menjadi PP No. 47 Tahun 2015telah
menyebutkan juka kini Desa dan Gampong mempunyai wewenang untuk
mengatur sumber daya dan arah pembangunan. Berlakunya regulasi tentang Desa
membuka harapan bagi masyarakat Desa dan Gampong untung berubah.
Pemerintahan Desa khususnya kampong di wilayah Aceh sebagai satuan
Pemerintahan dan pembangunan. Dalam Qanun Nomor 11 tahun 2012 tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Kampong (BUMK) mengatur bahwa
pemerintahan Desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan yang
memiliki hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan
adat istiadat setempat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian kualitatif empiris yang berdasarkan kepada sumber kepustakaan dan
melakukan observasi langsung kelapangan dengan cara melakukan wawancara
kepada narasumber terkait dengan judul dan rumusan masalah penelitian. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui dan menggambarkan tentang bagaimana
Implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentuan Badan Usaha
Milik Gampong Subulusalam Selatan.
Berdasarkan pengamatan penelitian yang penulis lakukan di Gampong
Subulusalan Selatan sejauh ini pemberdayaan Usaha Milik Gampong masih
belum optima dilakukan. Masih banya potensi pengembangan usaha yang
seharusnya dapat di kembangkan dalam rangka mendukung pengembangan usaha
masyarakat sekaligus yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan taraf
hidup ekonomi masyarakat, mencaga merajalelanya praktek rentenir yang
membebani masyarakat dalam penyediaan modal usaha serta pengembangan
usaha skala pemasarah yang seharusnya bisa di jembatani oleh Badan Usaha Milik
Gampong.