Abstract:
Pengarahan berarti menggerakkan semua sumber daya untuk melakukan kegiatan
atau aktivitas yang sudah direncanakan. Keberhasilan dari suatu kegiatan atau perusahaan
dari organisasi tergantung pada proses pengarahannya.Untuk itu, dalam pemerintahan
desa, kepala desa memiliki fungsi sebagai monitor serta mengarahkan (directing) suatu
program ataupun kegiatan yang sedang dilaksanakan di wilayahnya untuk mendapatkan
hasil yang tepat sasaran sesuai dengan yang diinginkan. Mengingat peningkatan
pelayanan masyarakat telah menjadi bagian utama tanggung jawab pemerintah khususnya
pemerintahan Desa Roncitan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Adapun tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui fungsi directing Kepala Desa dalam meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat di kantor Kepala Desa Roncitan Kabupaten Tapanuli Selatan. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis
kualitatif, data yang diperoleh melalui pengumpulan data kemudian diinterprestasikan
sepadan dengan tujuan penelitian yang telah dirumuskan dan diperoleh melalui
wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan menunjukkan bahwa
fungsi directing Kepala Desa Roncitan Kabupaten Tapanuli Selatan sudah berjalan sesuai
dengan fungsinya hal ini dapat dilihat dari, a. upaya kepala desa dalam mengendalikan
bawahannya dengan melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung, b. Kepala
Desa memberi bimbingan saran-saran yang bersifat sebagai motivasi kepada
bawahannya, c. strategi prosedur dan standar yang dibuat oleh Kepala Desa dalam
memberikan pengarahan kepada perangkat desa Roncitan untuk mencapai tujuan yaitu
dengan menerapkan visi dan misi pemerintahan desa roncitan sebagai pondasi utama
dalam menyusun strategi, d. kepala desa selalu membentuk team work karna team work
merupakan hal yang penting untuk mengerjakan tugas yang di berikan kepala desa.