Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Kebijakan Pemungutan Pajak Restoran Dalam Optimalisasi Pendapatan Asli
Daerah Kota Binjai. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif
dengan pendekatan analisis kualitatif, yaitu metode yang digunakan untuk
membedah suatu fenomena dan peristiwa dan menjabarkan dalam bentuk kalimat
dan bahasa. Dalam penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa implementasi
Kebijakan Pemungutan Pajak Restoran Dalam Optimalisasi Pendapatan Asli
Daerah Kota Binjai sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, implementasi kebijakan pemungutan pajak
restoran sudah berjalan cukup baik diantaranya yaitu sumberdaya, dan disposisi.
Sedangkan ditinjau dari segi komunikasi dan struktur birokrasi masih kurang
optimal karena terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan yang terdapat pada
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai. Selain itu,
terdapat beberapa faktor yang pendukung dalam pelaksanaan pemungutan pajak
restoran, yakni adanya landasan hukum yang jelas, ketersediaan sumberdaya yang
memadai, komunikasi antar aktor yang jelas. Disisi lain terdapat beberapa faktor
penghambat yang peneliti temukan dalam pemungutan pajak restoran ini seperti
kurangnya sosialisasi tentang pemungutan pajak restoran, sanksi hukum yang
kurang tegas, kurangnya tingkat kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak.
Berdasarkan penelitian tersebut, peneliti memberikan beberapa rekomendasi yang
bersumber pembahasan yang terdapat pada penulisan skripsi ini, perlu dilakukan
sosialisasi yang berkala oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset
Daerah Kota Binjai setidaknya 3 (tiga) kali dalam setahun, dan perlu dibuat standar
operasional prosedur untuk pajak restoran secara khusus.