Abstract:
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah sebuah kegiatan usaha
yang dijalankan oleh masyarakat dengan tujuan memperluas lapangan pekerjaan
serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas. LAZISMU
sebagai lembaga pendistribusian zakat melakukan pemberdayaan ekonomi
masyarakat melalui program pengembangan UMKM, dengan memberikan
bantuan materi kepada masyarakat yang akan berbisnis atau sudah memiliki
bisnis. Tujuan dari penelitan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Fungsi
Perencanaan Partisipatif Lazismu Dalam Upaya Pengembangan Usaha Mikro
Kecil Menengah (UMKM) Di Kota Medan. Metode penelitian ini adalah
penelitian deskriptif dengan pengumpulan data wawancara dan analisis data
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fungsi Perencanaan Partisipatif
Lazismu Dalam Upaya Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Di Kota Medan sudah berjalan dengan baik namun masih belum maksimal.
LAZISMU selalu melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan dan menerima
dengan baik saran dan masukan positif dari masyarakat untuk perbaikan
kedepannya. Masyarakat telah banyak membantu kegiatan LAZISMU baik secara
moral dan materi untuk mencapai tujuan LAZISMU dimulai dari awal kegiatan
tersebut dilaksanakan hingga kegiatan selesai.Lembaga LAZISMU menjalin
hubungan yang baik dengan masyarakat.