Abstract:
Kecamatan Deli Tua yang merupakan salah satu kabupaten dari Kabupaten
Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tidak terlepas dari Tuntunan arahan untuk
menjamin amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Dituntut untuk dapat
mewujudkan pelaksanaannya dalam suasana Pelayanan Prima. Tuntutan Negara
dan Masyarakat selalu menjadi perhatian publik yang memungkinkan para
pemimpin dan staf mereka untuk bekerja dengan baik dalam segala situasi.
Pelayanan Prima menuntut semua aparatur negara melaksanakan fungsi tugasnya
secara baik dan benar. Bukan memilih siapa yang akan dilayani, akan tetapi
melainkan standar pelayanan yang harus para pelaksanaanya pelayanan
meemahami dan tetap konsisten dalam melayani Masyarakat setempat. Adapun
tujuan di dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pelayanan
prima dalam mengurus administrasi kependudukan di Kantor Kecamatan Deli Tua
Kabupaten Deli Serdang. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah deskriptif dengan analisis dan kualitatif yaitu prosedur menggunakan
pemecahan masalah yang akan diteliti dengan pengamatan menggambarkan
keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan informasi yang langsung
dilihat dan sebagaimana adanya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam
rangka pelaksanaan pelayanan prima di Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli
Serdang, Strategi dan program yang dilaksanakan sudah berjalan kea rah
profesionalisme mengenai standar pelayanan prima sebagai suatu paradigma baru
dan prinsip pelayanan publik.