dc.description.abstract |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada
kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan
mekanisme yang telah diatur. Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara
taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan
atau substansi pengaduan. Melalui Permendagri tersebut pula penyakit nepotisme
dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah,
dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum lex semper dabit
remedium (hukum selalu memberi obat). Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak
yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya
jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang
harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru
buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat
desa. |
en_US |