Abstract:
Aplikasi sistem keuangan desa merupakan salah satu untuk pengelolaan
dana desa agar dapat mempermudah pelaporan keuangan menjadi lebih transparan
serta meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan desa. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
dengan menggunakan sistem pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi yang
disebut SISKEUDES dan diberlakukan untuk seluruh desa dengan penerapan
secara bertahap. Pemerintah desa dipaksa harus siap dalam mengelola keuangan
desa melalui aplikasi SISKEUDES dalam rangka optimalisasi pengelolaan
keuangan desa. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana efektivitas penerapan aplikasi keuangan desa (Siskuedes) di Kantor
Kepala Desa Suka Maju Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penerapan aplikasi
keuangan desa (Siskuedes) di Kantor Kepala Desa Suka Maju Kec. Simeulue
Timur Kab. Simeulue. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisa kualitatif. Berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa efektivitas dalam
penerapan SISKEUDES untuk ketepatan sasaran program yang dilakukan belum
begitu baik, begitu juga untuk sosialisasi program SISKEUDES juga belum begitu
maksimal, sedangkan tujuan dalam penggunaan program SISKEUDES sudah
cukup baik akan tetapi didalam pelaksanaan tidak berjalan dengan maksimal, dan
pemantauan program SISKEUDES sudah cukup baik