Abstract:
Salah satu pendapatan negara yang berasal dari pajak yaitu Pajak Penghasilan. Pajak
Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang
diterima dalam tahun pajak. Oleh karena itu pajak penghasilan melekat pada subjeknya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Pph pasal 23 dalam pencatatan
pajak pada PT.Bank Sumut Medan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif.
Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer. Metode analisis deskriptif, yaitu
suatu teknik analisis dengan cara mengumpulkan, mengklasifikasi data yang relevan
dengan masalah yang diteliti untuk kemudian mengambil kesimpulan dari hasil yang
diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1.Pemotongan PPh Pasal 23 yang
dilakukan PT. Bank Sumut Medan belum sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu
menurut PMK No.141/PMK.03/2015 dengan menggunakan tarif dan pemotongan
dengan ketentuan perpajakan yang ada. 2.Pihak PT. Bank Sumut Medan harus
memotong PPh dari pembayarannya kepada jasa yang bekerjasama dengannya agar
terhindar dari kesalahan pajak yang sering terjadi