Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum
terhadap siswa korban bullying/perundungan ditinjau dari undang-undang
perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 di SMK Swasta Al-Washliyah 2 Merbau.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan
hukum terhadap korban bullying di SMK Swasta Al-Washliyah 2 Merbau dan Apa
saja faktor penghambat perlindungan hukum terhadap korban bullying di SMK
Swasta Al-Washliyah 2 Merbau. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif
dengan pendekatan deskriptif yaitu analisis data dalam bentuk kata-kata, kalimat
atau paragraf yang dinyatakan dalam bentuk deskriftif kualitatif. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini yaitu lembar
observasi perlindungan hukum terhadap korban bullying serta lembar wawancara
kepada guru bimbingan konseling. Teknik analisis data yang digunakan adalah
reduksi data, paparan data dan verifikasi atau penarikkan kesimpulan. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap tindak bullying di
SMK Swasta Al-Washliyah 2 Merbau telah sejalan dengan Undang-Undang nomor
23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni pasal 54 jo pasal 9 ayat 1 (a),
meski hanya berupa teguran dan panggilan orang tua saja, tidak adanya sanksi berat
bagi pelaku pelanggaran perundungan/bullying. Faktor penghambat perlindungan
hukum terhadap korban bullying di SMK Swasta Al-Washliyah 2 Merbau antara
lain faktor orang tua, faktor teman sebaya, faktor masyarakat dan faktor negara.