Abstract:
Penduduk di daerah Kecamatan Biru-Biru dan kecamatan di sekitarnya pada
kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara sebagian adalah memelihara berbagai
ternak. Salah satu ternak yang dipelihara adalah sapi pedaging. Sebagian Peternak
di beberapa daerah dalam mencacah rumput masih menggunakan sabit, parang
dan lain-lain sehingga apabila rumput dalam jumlah yang cukup banyak maka
dibutuhkan waktu dan tenaga yang lebih banyak. Peternak membutuhkan alat
bantu agar dalam proses mencacah atau merajang rumput dapat menghemat waktu
dan tenaga yang dikeluarkan, sehingga dalam merajang atau mencacah diperlukan
waktu yang singkat. Sebuah alat pencacah rumput sangat dibutuhkan oleh
peternak. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan pembuatan mesin pencacah
rumput pakan ternak dengan rangka yang kuat dan kapasitas 200 kg/jam sesuai
dengan keinginan masyarakat. Pada saat pembuatan mesin pencacah rumput
tersebut perlu diidentifikasi keselamatan dan kesehatan kerja pada proses dan
peralatan yang digunakan. Identifikasi selanjutnya adalah pada potensi bahaya,
risiko yang mungkin terjadi, antisipasinya dan menganalisa untuk antisipasinya
dengan mengimplementasikan metode FMEA. Metode FMEA adalah salah satu
metode yang umum digunakan untuk identifikasi bahaya, risiko dan antisipasinya.