Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip Prudential Banking
Dalam Penetapan Agunan Pembiayaan di PT. BSI Kcp Indrapura. Agunan
diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi hutang
debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip Prudential Banking
Dalam Penetapan Agunan Pembiayaan di PT. BSI Kcp Indrapura. Pendekatan
penelitian yang dilakukan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan
metode pengumpulan data yaitu menggunakan observasi, wawancara, dan studi
dokumentasi. Penerapan prinsip prudential banking dalam penetapan Agunan
pembiayaan murabahah di Bank PT.BSI KCP Indrapura ini yaitu Penerapan
prinsip prudential banking dalam pembiayaan di Bank Syariah Indonesia KCP
Indrapura (BSI) bertujuan agar Bank Syariah Indonesia KCP Indrapura (BSI)
dapat mengetahui karakteristik profil calon nasabah, untuk digunakan sebagai
bahan pertimbangan pemberian pembiayaan dan menghindarkan bank dari
berbagai kemungkinan risiko kerugian yang dapat terjadi karena tidak
diterapkannya prinsip prudential banking yang benar. Implikasi hukum terhadap
bank yang tidak menerapkan prinsip prudential banking dalam penetapan agunan
pembiayaan prudential banking dalam pembiayaan di bank tidak dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku kemudian menjadi sebuah masalah hukum,
akibatnya implementasi prinsip prudential banking cenderung diabaikan oleh
bank. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar kelayakan agunan adalah
berdasarkan kriteria agunan yang harus mempunyai nilai ekonomis dan yuridis
serta berdasarkan prinsip 5C (Character, Capacity. Capital, Condition of
Economy, dan Collateral. Bank Syariah Indonesia KCP Indrapura dalam
melakukan penetapan kelayakan agunan berdasarkan kriteria bernilai ekonomis,
barang tidak rusak atau sedang digadaikan dibank lain, marketable, dan dapat
diikat secara yuridis.