Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kepatuhan syariah pada
pembiayaan murabahah untuk modal usaha pada BPRS Puduarta Insani, sesuai atau
tidaknya dengan Implementasi peraturan otoritas jasa keuangan nomor: 3/POJK.03/2016
tentang BPRS berdasarkan pasal 45 yang berbunyi “Dalam melaksanakan kegiatan usaha
BPRS wajib menerapkan Prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian”. Hal ini juga dilihat
dari kepengawasan DPS didalam BPRS puduarta Insani. Metode penelitian yang
digunakan penulis yaitu pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif ini merupakan
prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dari hasil
wawancara, observasi, studi pustaka, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
1. Dalam penerapan kepatuhan syariah terhadap Implementasi peraturan otoritas
jasa keuangan No: 3/POJK.03.2016 tentang BPRS berdasarkan pasal 45 di BPRS
Puduarta Insani sudah sesuai. Karena dari mulai awal pengajuan sampai
selesainya pembiayaan yang dilakukan bank sudah sesuai prinsip syariah, dan
prinsip kehati-hatian juga sudah dijalankan dengan baik berdasarkan penerapan
aspek 5C yang dilakukan BPRS Puduarta Insani.
2. Kepengawasan DPS di BPRS Puduarta Insani sudah optimal karena DPS sudah
mengawasi kegiatan yang ada di BPRS dari produk, akad dan juga mengecek
kegiatan dan memberikan saran dan nasihat kepada BPRS sehingga BPRS dapat
terus berjalan sesuai prinsip syariah dan kehati-hatian dalam penerapan kepatuhan
syariah terhadap Implementasi peraturan otoritas jasa keuangan No:
3/POJK.03.2016 pada BPRS berdasarkan pasal 45 Di BPRS Puduarta Insani.