dc.description.abstract |
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana di Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Daerah berwenang
dan bertanggungjawab secara bersama/konkuren dengan Pemerintah dan
Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana
penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara
terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang
ada di daerah. Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui lebih dalam
tentang fungsi Organizing Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam
mengatasi bencana banjir di Kabupaten Serdang Bedagai. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif,
data yang diperoleh melalui pengumpulan data kemudian diinterpretasikan sesuai
dengan tujuan penelitian yang telah dirumuskan dan diperoleh melalui wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan menunjukkan bahwa
Fungsi Organizing Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam
mengatasi bencana banjir di Kabupaten Serdang Bedagai sudah berjalan dengan
semestinya tetapi masih belum maksimal, hal ini disebabkan masih adanya
permasalahan seperti masih terdapat sarana yang seharusnya dibutuhkan dalam
meningkatkan kualitas kerja, tetapi sarana tersebut tidak ada sama sekali seperti
strategi untuk mencapai tujuan karena sangat minim di anggaran, kurangnya
personil kelompok disetiap bidang dan hal penting lainnya. Pengarahan langsung
yang kurang maksimal dalam pelaksanaannya, serta kerja sama yang dilakukan
belum efektif. |
en_US |