Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemberian
Pembiayaan, serta kendala-kendala yang terjadi dalam penagihan Pembiayaan
bermasalah pada PT. BPRS Al Washliyah Medan. Hasil penelitian menunjukkan
prosedur pemberian Pembiayaan pada PT. BPRS Al Washliyah Medan sudah
berjalan dengan baik seperti nasabah melakukan permohonan Pembiayaan kepada
costumer servis, mengisi lembaran aplikasi permohonan Pembiayaan (APP)
kemudian diberikan kepada bagian administrasi Pembiayaan. Kemudian
diserahkan kepada account officer (AO). Bagian account officer melakukan
wawancara dan survei on the spot. Setelah itu membuat laporan analisis
Pembiayaan (LAP) untuk diserahkan kepada komite Pembiayaan selanjutnya
memutuskan diterima atau tidaknya permohonan Pembiayaan. Administrasi
Pembiayaan menerima aplikasi permohonan Pembiayaan dan laporan analisis
Pembiayaan untuk disimpan sebagai arsip. Selanjutnya administrasi Pembiayaan
membuat persetujuan Pembiayaan (SPP) 2 lembar yang disertai tanda tangan
nasabah. Lembaran 1 untuk administrasi Pembiayaan dan lembaran 2 untuk
nasabah. Berdasarkan (SPP) yang telah disetujui, administrasi Pembiayaan
membuat perjanjian Pembiayaan (PP) sebanyak 2 lembar, lembar 1 untuk teller
dan lembaran 2 untuk accounting. Teller memberitahukan tentang pengikatan
kepada nasabah. Selanjutnya nasabah memberikan jaminan asli, kemudian teller
melakukan realisasi serta memberikan penjaminan Pembiayaan kepada nasabah.
Jaminan asli diserahkan kepada administrasi Pembiayaan sebagai arsip.
Berdasarkan perjanjian Pembiayaan, accounting melakukan pembukuan serta
menyerahkan lembaran perjanjian Pembiayaan kepada administrasi Pembiayaan
sebagai arsip. Administrasi Pembiayaan menerima jaminan asli dan perjanjian
Pembiayaan untuk dijadikan arsip PT. BPRS Al Washliyah Medan. Kendala
dalam penagihan kredit bermasalah pada PT. BPRS Al Washliyah Medan dari
pihak perbankan minsalnya dalam melakukan analisis, pihak manajer atau bagian
Pembiayaan kurang teliti, sehingga apa yang harusnya terjadi, tidak diprediksi
sebelumnya dari pihak nasabah. Dari pihak nasabah sendiri kemacetan
Pembiayaan dapat terjadi akibat dua hal, yaitu: Ada unsur kesengajaan. Dalam hal
ini nasabah sengaja untuk tidak mermaksud membayar kewajibannya kepada PT.
BPRS Al Washliyah Medan, sehingga Pembiayaan yang diberikan macet. Dapat
dikatakan tidak adanya unsur keamanan untuk membayar. Adanya unsur tidak
sengaja. Artinya nasabah mau membayar tapi tidak mampu. Contoh: Pembiayaan
yang dibiayai mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran atau bangkrut.
Sehingga untuk membayar Pembiayaan tidak ada.