Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara terperinci mengenai hal-hal
yang mengenai implementasi manajemen risiko pada pembiayaan murabahah, sehingga
penerapan manajemen risiko dilakukan secara efektif dan menyeluruh di KSPPS BMT
UB Amanah Laut Dendang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian kualitatif deskriptif berupa wawancara dengan beberapa
narasumber. Hasil penelitian berupa wawancara terhadap pihak BMT dan nasabah dapat
peneliti katakan bahwa implementasi manajemen risiko perlu dilakukan pada pembiayaan
Murabahah disebabkan karena terdapat pembiayaan macet yang ditemukan di BMT. Hal
itu terjadi karena kurang melakukan survey pada nasabah BMT sehingga menjadi
penyebab pembiayaan macet sehingga berdampak pada nasabah yang tidak bertanggung
jawab atas tanggungannya dan banyak nasabah yang sengaja tidak membayar angsuran.
Oleh karena itu, perlu adanya Analisis Implementasi Manajemen Risiko pada
Pembiayaan Murabahah yang bermasalah di BMT. Upaya yang harus dilakukan BMT
dalam mengatasi pembiayaan macet yaitu dengan menerapkan prinsip 3R (Reschedulling,
Reconditioning, Restructuring). Selain itu, BMT UB Amanah dalam menangani
manajemen risiko pada pembiayaan murabahah sudah dilaksanakan secara efektif. Hal itu
dibuktikan dengan adanya segala tindakan upaya dari BMT dalam meminimalisir
terjadinya manajemen risiko pada pembiayaan murabahah di KSPPS BMT UB Amanah
LautnDendang.