Abstract:
Anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan bantuan, pendampingan dan
dukungan atas nasib mereka. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah
penanganan masalah sosial anak yang berhadapan dengan hukum secara terencana
dan sistematis untuk melindungi, merawat, dan memulihkan kondisi fisik dan
psikis mereka akibat permasalahan yang dialami. Pekerja sosial memiliki
kompetensi dan bertugas untuk melaksanakan pelayanan dan penanganan masalah
sosial anak yang salah satunya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.
Pekerja sosial memiliki etik atau dalam setiap pekerjaan yang dijalani tentang
perilaku dan tindakan anggotanya kepada klien atau orang lain, serta pada
keberlanjutan kredibilitas profesi dan efektivitas pelayanan-pelayanan dalam
praktek-prakteknya. Penelitian ini berfokus pada Penerapan Prinsip Etik Pekerja
Sosial dalam Mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Dengan
tujuan untuk mengetahui Penerapan Prinsip Etik Pekerja Sosial dalam
Mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jenis penelitian yang
digunakan adalah metode deskriptif dengan melakukan pendekatan kualitatif.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik pengumpulan data
primer dan sekunder, seperti observasi dan wawancara. Teknik analisis data
kualitatif meliputi reduksi data, sajian data dan penarikan simpulan. Berdasarkan
hasil penelitian ini, diketahui bahwa dalam melaksanakan tugasnya pengasuh anak
yang berhadapan dengan hukum melakukan Penerapan Prinsip Etik Pekerja Sosial
dalam Mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Pelayanan Sosial
Anak dan Remaja Tanjung Morawa.