Abstract:
Penerapan sistem kepemerintahan yang baik (good governance)
merupakan suatu bentuk rujukan yang digunakan untuk pengendalian aktivitas
pemerintah dalam membangun kemajuan dan menjaga ketertiban sosial yang
terjadi pada kehidupan masyarakat. Dengan adanya penerapan prinsip good
governance yang transparansi, akuntabilitas dan melibatkan partisipasi masyarakat
dalam pengelolaan alokasi dana kelurahannya, maka dana yang digunakan dapat
dijalankan sesuai prosedur dan terhindar dari terjadinya kesalahan dalam
pengelolaannya. Alokasi dana kelurahan merupakan dana yang bersumber dari
APBD kabupaten atau kota sebesar 5% dari APBD setelah dikurangi dari Dana
Alokasi Khusus yang kemudian disalurkan kepada kelurahan. Dalam pengelolaan
dana kelurahan, tentu dibutuhkan peran dari apatur kelurahan sebagai pelaku
administrasi dalam pengelolaan dana kelurahannya. Aparatur kelurahan haruslah
bersikap transparansi dan akuntabilitas, serta melibatkan partisipasi masyarakat
dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam pengelolaan dana
kelurahan, sehingga dana yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dan
digunakan secara optimal untuk masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan menganalisis penerapan good governance dalam alokasi
dana kelurahan tahun anggaran 2022 di Kelurahan Labuhan Deli. Metode
penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data kualitatif, dan
penelitian ini dilakukan dengan data yang diterima dari Kelurahan Labuhan Deli.
Data penelitian ini yaitu data primer dan data skunder. Data primer dilakukan
dengan cara wawancara dan data skunder dilakukan dengan cara dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kelurahan Labuhan Deli telah
menerapkan prinsip good governance dalam pengelolaan alokasi dana
kelurahannya pada tahun anggaran 2022 yang sesuai dengan aturan Permendagri
Nomor 130 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan. Sisa dana kelurahan
tahun anggaran 2022 telah dikembalikan kepada kecamatan dan dijadikan SILPA
yang akan diperhitungkan untuk alokasi kegiatan pada tahun anggaran
selanjutnya.