Abstract:
Peran perbankan syariah dalam membantu memberikan pembiayaan kepada pelaku
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Medan pada masa Covid-19 belum
dirasakan oleh para pelaku UMKM pada saat itu. Dengan meneliti tiga aspek dalam
pembiayaan usaha yaitu permodalan, dana cadangan atau pengembangan, dan
keinginan para pelaku UMKM dalam melakukan pembiayaan, penelitian ini akan
meninjau kembali peran perbankan syariah dalam memberikan pembiayaan kepada
pelaku UMKM di Kota Medan pada masa new normal. Menggunakan metode
analisis deskriptif kualitatif, Penilitian ini akan mensurvey 116 pemilik usaha di
bidang usaha produk makanan, usaha produk pakaian dan usaha jasa yang tersebar di
berbagai kecamatan di Kota Medan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Perbankan syariah tidak membantu aspek
permodalan pemilik UMKM di Kota Medan dikarenakan permodalan usaha
meningkat diikuti dengan peningkatan laba di masa new normal. 2) Dalam
membantu menyediakan dana cadangan atau pengembangan, perbankan syariah telah
membantu menyediakan dana cadangan atau pengembangan kepada pemilik UMKM
di Kota Medan tetapi belum terealisasi dengan baik. Hasil penelitian menunjukan
bahwa hanya ada 13 UMKM di Kota Medan (11,2%) yang mengajukan pembiaayaan
investasi pada masa new nomal. 3). Perbankan syariah telah menunjukan peran yang
sangat aktif terhadap meningkatkan keinginan para pelaku UMKM di Kota Medan
dalam mengajukan pembiayaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa 100 pemilik
UMKM di Kota Medan (86%) sudah mempunyai keinginan mengajukan pembiayaan
perbankan syariah, hal ini dipicu oleh faktor pelayanan perbankan syariah yang
sangat baik dimulai dari proses pengajuan yang mudah, strategi promosi yang bagus
dan masukan positif dari pelaku UMKM di Kota Medan terhadap perbankan syariah.
Dengan demikian perbankan syariah telah menjalankan perannya sebagai lembaga
intermediasi ke masyarakat khusunya kepada pelaku UMKM di Kota Medan.