Abstract:
Kemiskinan (poverty) masih menjadi salah satu permasalahan utama bagi
negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Kemiskinan bukan hanya diukur
dari pendapatan, tetapi juga mencakup kerentanan dan kerawanan orang atau
sekelompok orang baik laki-laki maupum perempuan untuk menjadi miskin, dan
keterbatasan akses warga miskin dalam penentuan kebijakan publik yang
berdampak pada kehidupan mereka. Meningkatnya kemiskinan dan dalam rangka
keseriusan dalam hal pengentasan permasalahan kemiskinan, melakukan
kebijakan politik dalam hal penangulangan kemiskinan wilayah perkotaan,
pemerintah kota medan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun
2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Program penanggulangan kemiskinan
yang sudah dan sedang dijalankan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Kota
Medan antara lain yaitu Program bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan
pendidikan, bantuan perumahan, bantuan peningkatan keterampilan, bantuan
modal usaha dan bantuan perlindungan rasa aman. Adapun yang menjadi acuan
dalam penelitian skripsi saya adalah tentang program bantuan perumahan. Metode
peneliitan yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif dan
pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumnetasi.
Berdasarkan penelitian ini diketahui implementasi peraturan daerah kota medan
nomor 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di kota medan sudah
efektif. Namun pada kenyataannya banyak masyarakat mampu yang menempati
rusunawa. Seharusnya rusunawa ditempati oleh masyarakat kurang mampu untuk
mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai sehingga bisa berjalan
dengan baik bantuan program pemerintah. Hal ini yang menjadikan permasalahan
tidak tegasnya pihak rusunawa dalam mengatasi hal tersebut.