Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendistribusian zakat mal
berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemeratan, keadilan, kewilayahan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitianini yaitu data primer dan
data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melakukan
wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa
upaya-upaya dalam mendistribusikan zakat mal adalah prinsip keadilan yang telah
dilakukan dalam pendistribusian Zakat Mal wajib didistribusikan kepada delapan
ashnaf yang berhak menerimanyadengan melihat nilai prioritas sesuai urutan yang
ditetapkan syariat islam. Prinsip pemerataan yang telah dilakukan dalam
pendistribusian zakat mal yaitu pemerataan dalam penyaluran dana zakat dibagikan
menurut kepada tingkat kebutuhan masing-masing mustahik, pendistribusian dana
zakat harus disalurkan secara menyeluruh ke berbagai wilayah, dan dimanfaatkan
secara rata dan adil kepada setiap golongan. Prinsip kewilayahan yang telah
dilakukan dalam pendistribusian zakat mal yaitu pendistribusian mencakupi
wilayah kota Medan dan dana zakat mal kepada mustahik didistribusikan oleh
LAZISMU kota Medan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dalam
pendistribusian zakat mal LAZISMU Kota Medan berdasarkan skala prioritas
dengan prinsip pemerataan, keadilan, kewilayahan harus lebih teliti dalam
verifikasi terkait skala prioritas dan tepat sasaran dalam menyalurkan dana zakat
mal kepada yang berhak menerimanya.Dalam melakukan pendistribusian zakat mal
LAZISMU kota Medan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan,
keadilan, kewilayahan harus di salurkan kepada orang yang benar-benar
membutuhkan dan orang yang tepat untuk perlu dibantu sehingga pendistribusian
zakat mal tepat pada orang yang membutuhkan.