dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor
9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Di Kecamatan
Babalan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan
pendekatan analisis kualitatif, yaitu metode yang digunakan untuk membedah
suatu fenomena dan peristiwa dan menjabarkan dalam bentuk kalimat dan bahasa.
Dalam penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa Implementasi Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Di
Kecamatan Babalan menemui kendala. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan
beberapa kendala dalam implementasi antara lain, kurangnya anggaran,
Kurangnya Pengawasan dan pengelolaan lampu penerangan jalan
umum,kurangnya personil dalam perawatan PJU, serta administrasi yang berbelit
belit dalam pengelolaan penerangan jalan, kendala lainnya seperti sumber daya
yang belum memadai baik dari sumber daya manusia yang kurang berkualitas dan
kuantitas.Dalam hal ini diperlukannya keterlibatan instansi Pemerintah Daerah
Lembaga Pemerintah Daerah dan DPRD dalam perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi terkait pengelolaan penerangan jalan umum di Kecamatan Babalan, serta
partisipasi masyarakat terkait pengawasan PJU dan masyarakat berhak
melaporkan terhadap adanya penyalahgunaan PJU kepada pejabat yang
berwenang secara langsung atas penyimpangan yang dilakukan .Oleh sebab itu
penelitian ini merekomendasikan sesuai dengan Implementasi Daerah Nomor 9
Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Di Kecamatan
Babalan agar berjalan dengan efektif, dengan senantiasa melakukan pemeliharaan
secara berkala dilakukan pada jalan lingkungan dalam wilayah/desa dengan
melakukan pergantian sesuai dengan masa waktu yang ditentukan terhadap
ketahanan alat/komponen yang terpasang, melakukan persiapan untuk perbaikan
dan pergantian alat secara langsung terhadap adanya kerusakan atau tidak
berfungsinya PJU, dan senantiasa melakukan koordinasi dengan dinas terkait. |
en_US |