dc.description.abstract |
Jalur hijau adalah setiap jalur yang terbuka sesuai rencana kota yang peruntukan,
penataan, dan pegawasannya dilakukan oleh Pemerintahan Daerah. Dalam melakukan
penertiban jalur hijau dan sungai tersebut tentunya harus dengan menetapkan kebijakan kebijakan yang sangat efektif, sehingga kebijakan-kebijakan yang telah disusun dan
direncanakan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Adapun yang
menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi kebijakan
penertiban jalur hijau dan sungai di Kota Medan. Dan memiliki tujuan untuk
meningkatkan penertiban jalur hijau dan sungai pada Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang serta agar terciptanya ketentraman dan
ketertiban di masyarakat. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah metode
deskriptif dengan analisis kualitatif dan pengumpulan data menggunakan teknik
wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis
menunjukkan bahwa penertiban jalur hijau dan sungai di Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang sudah terlaksana dengan baik Hal ini
menunjukkan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata
Ruang sudah menolak keras kepada masyarakat bahwasannya tidak dperbolehkan
beraktivitas atau membangun di Kawasan jalur hijau dan sungai dan bagi yang melanggar
dapat dikenakan sanksi yang tegas dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta
Karya dan Tata Ruang tersebut. |
en_US |