dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah fenomena pesta demokrasi
pada 2020 yang lalu yaitu pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara
serentak di 270 daerah di Indonesia. Adapun kontektasi pemilihan calon kepala
daerah di kota Medan diikuti oleh dua calon pasangan yaitu Boby Nasution dan
Akhyar Nasution. Adapun tujuan dari penelitian ini menganalisis strategi
komunikasi politik Partai Keadilan Sejahtera dalam meningkatkan elektabilitas
pada Pilkada 2020 di Kota Medan serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi
penghambat dalam penerapan strategi komunikasi politik Partai Keadilan
Sejahtera dalam meningkatkan elektabilitas pada Pilkada 2020 di Kota Medan.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori startegi komunikasi yang
meliputi strategi penguatan, strategi bujukan, strategi rasionalisasi dan strategi
konfrontasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif,
dimana untuk pengumpulan datanya peneliti lakukan dengan wawancara,
observasi dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini yaitu PLT Dewan
Perwakilan Daerah PKS Kota Medan, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan
AMAN, calon Wakil Walikota yang langsung mengikuti kontekstasi pemilihan
tersebut, dan satu informan triangulator yaitu Wakil BM Partai Amanat Nasional
SUMUT. Hasil penelitian didapatkan bahwa ada tiga jenis startegi komunikasi
politik yang paling dominan digunakan oleh pihak PKS pada kontektasi pemilihan
walikota yang lalu, yaitu Strategi rasionalisasi, strategi bujukan, dan strategi
penguatan. Simpulan strategi rasionalisasi dilakukan dengan cara persuasif kepada
masyarakat melalui aktivitas komunikasi door to door, strategi bujukan dilakukan
dengan penetapan pasangan calon dinilai mempunyai citra tertentu di masyarakat
dan strategi penguatan dilakukan dengan menjelaskan latar belakang pasangan
calon yang meraka usung, sedangkan faktor penghambatnya disebabkan oleh
penggiringan opini publik mengenai PKS yang identik dengan agama tertentu,
keterbatasan logistik sampai dengan adanya dugaan ketidak netralitasan
penyelenggara PEMILU. |
en_US |