Abstract:
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 51 Tahun 2021 bertujuan untuk mengoptimalkan
fungsi Kepala Lingkungan, serta bertujuan untuk mengarahkan dan menggerakkan kekuatan dan potensi Kepala Lingkungan agar bekerja secara aktif dan semangat untuk mencapai hasil kerja yang terbaik, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Namun pada kenyataannya
Kepala Lingkungan belum mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Kenyataannya di tengah-tengah masyarakat masih banyak terdapat permasalahan dan keluhan dari masyarakat menunjukkan bahwa Kepala Lingkungan Sidorejo Hilir belum maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi directing Lurah dalam mengoptimalkan fungsi Kepala Lingkungan di Kelurahan Sidorejo Hilir. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif, data yang diperoleh melalui pengumpulan data kemudian diinterpretasikan sesuai dengan tujuan penelitian yang telah dirumuskan dan diperoleh melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan menunjukkan bahwa strategi directing Lurah dalam mengoptimalkan fungsi Kepala Lingkungan di Kelurahan Sidorejo Hilir sudah berjalan sesuai dengan fungsinya tetapi masih belum efektif, hal ini disebabkan masih adanya permasalahan seperti masih terdapat sarana yang seharusnya dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas kerja, tetapi sarana tersebut tidak ada sama sekali seperti AC, lemari arsip dan hal penting lainnya. Ketika rapat adanya Kepala Lingkungan yang tidak dapat mengikuti dan masalah komunikasi terkadang jaringan atau kouta internet yang bermasalah yang menjadi hambatan dalam mengoptimalkan fungsi Kepala Lingkungan.