Abstract:
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan
pengolahan datanya menggunakan metode kualitatif. Dalam menganalisis data
menggunakan analisis kategorisasi dan pengumpulan datanya menggunakan
metode wawancara terstruktur kepada Kepala Dinas perindustrian &
Perdagangan, Kasi Pembinaan Pasar, Ketua HIMPERA dan tiga orang pedagang
pasar sei rampah. Hasil analisis tersebut menyimpulkan bahwa peraturan daerah
nomor 7 tahun 2018 dalam rangka penataan pasar rakyat sei rampah telah
terimplementasi dengan cukup baik, namun masih menyisakan beberapa PR yang
harus segera di selesaikan pemerintah dalam penataan pasar sei rampah. Hal ini
terlihat dari adanya tujuan keberhasilan yang belum dicapai, masih terdapat
tindakan yang belum dilaksanakan dengan maksimal dan terdapat sumber daya
manusia yang belum memberikan kontribusi maksimal dalam pelaksanaan
kebijakan tersebut.