Abstract:
Indonesia menduduki peringkat ke-6 sebagai negara produsen tembakau dunia, setelah China (42%), Brazil (11%), India (10,62%), Amerika Serikat (4,58%), dan Malawi (3,02%). Berdasarkan data Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) pada tahun 2018, tercatat luas lahan tembakau di 15 provinsi di Indonesia seluas 245.000 hektar. Industri hasil tembakau (IHT) tercatat sebagai sector padat karya yang menyerap tenaga kerja sebanya 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau dan 4,28 juta pekerja di industry manufaktur dan distribusi. Adapun tujuan penelitian ini yaitu Menganalisis secara deskriptif mengenai perkembangan nilai cukai rokok di Indonesia setelah adanya kebijakan kenaikan cukai rokok Pada Tahun 2018-2021, Melakukan Analisa factor yang mempengaruhi pembayaran BPJS Kesehatan. Hasil penelitian ini yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani kemarin telah menetapkan tarif cukai rokok naik sebesar 12,5% pada tahun depan. Dengan kenaikan cukai tersebut, rata-rata harga jual eceran rokok naik 13,8% hingga 18,4%. Kenaikan cukai rokok terjadi di beberapa jenis rokok seperti SKM I pada tahun 2020 cukainya sebesar Rp. 740/batang naik menjadi Rp. 865/batang, SPM I pada tahun 2020 Rp. 790/batang naik menjadi Rp. 935/batang. Namun, kenaikan tidak terjadi pada jenis SKT baik jadi kelas IA sampai SKT III, Variabel Pelayanan, Ketanggapan memiliki pengaruh terhadap Pengunaan BPJS. Namun hal ini berbeda dengan Variabel sosialsasi yang tidak memiliki pengaruh terhadap Pengunaan BPJS.